"Jadi prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian/lembaga akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif. Sesuai dengan Pasal 47," ujar Panglima, pada Senin (10/3/2025).
"Jadi prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian/lembaga akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif. Sesuai dengan Pasal 47," ujar Panglima, pada Senin (10/3/2025).