Beranda Edukasi Kemendikdasmen Paparkan Mekanisme Redistribusi Guru ASN ke Sekolah Swasta

Kemendikdasmen Paparkan Mekanisme Redistribusi Guru ASN ke Sekolah Swasta

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memaparkan mekanisme redistribusi guru berstatus aparatur sipil negara (ASN) ke sekolah yang dikelola oleh masyarakat (swasta) untuk dilaksanakan pada November mendatang.

0
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memaparkan mekanisme redistribusi guru berstatus aparatur sipil negara (ASN) ke sekolah yang dikelola oleh masyarakat (swasta) untuk dilaksanakan pada November mendatang.

Di dalam Juknis tersebut, pihaknya telah merinci beberapa persyaratan kriteria satuan pendidikan yang dapat menerima program redistribusi guru ASN, di antaranya ialah terdaftar dalam Dapodik paling sedikit 3 tahun, melaksanakan kurikulum yang ditetapkan dan atau disahkan oleh kementerian, memiliki anggaran penerimaan biaya pendidikan lebih kecil dari kebutuhan biaya operasional satuan pendidikan, serta memiliki rombongan belajar lengkap dengan jumlah peserta didik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena redistribusi dilakukan atas dasar permintaan satuan pendidikan yang membutuhkan atau adanya kebijakan dari pemerintah daerah, ia juga meminta pihak sekolah untuk memutakhirkan data guru ASN di satuan pendidikan masing-masing per bidang tugas/mata pelajaran/kelompok mata pelajaran pada Dapodik.

Apabila setelah dipetakan terdapat kekurangan formasi guru, lanjutnya, satuan pendidikan yang memenuhi kriteria dapat mengajukan permohonan kebutuhan guru ASN kepada dinas yang menangani bidang pendidikan dengan melampirkan dokumen kriteria.

Nantinya, dinas yang menangani bidang pendidikan melakukan seleksi melalui verifikasi dan validasi terhadap dokumen yang dilampirkan, dan dapat melakukan seleksi tambahan dengan wawancara atau metode lain yang relevan.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Teratas

Berita Terkait
Berita Terkait