Beranda Ekonomi Kemenkeu Resmi Berlakukan Pemungutan PPh di Platform Marketplace

Kemenkeu Resmi Berlakukan Pemungutan PPh di Platform Marketplace

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Peraturan ini mengatur pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi yang terjadi di platform 'marketplace'.

0
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Peraturan ini mengatur pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi yang terjadi di platform 'marketplace'.

Bukti pemungutan pajak dilakukan melalui 'invoice' penjualan yang dikeluarkan oleh 'marketplace'. Adapun pedagang dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun perlu menyerahkan surat pernyataan agar terbebas dari pungutan.

Adapun tujuan diberlakukannya peraturan tersebut untuk menciptakan keadilan antara pelaku usaha konvensional dan digital. Serta memberikan kemudahan administrasi bagi pelaku UMKM yang sebelumnya harus menyetor pajak secara mandiri.

Kebijakan ini bukan merupakan pajak baru, sistem baru mempermudah kepatuhan UMKM karena pajak langsung dipungut dan disetorkan 'marketplace'. Serta, akan dilaksanakan secara bertahap.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Teratas

Berita Terkait
Berita Terkait