"Maka tidak heran jika ada penerima bantuan sosial yang menggunakan uangnya untuk digunakan judi. Hal ini akibat dari sifat adiksi keinginan memenuhi hasrat nafsu untuk judi," ujar Zainut.
"Seseorang akan rela mempertaruhkan harta yang dimilikinya, termasuk uang bansos dari pemerintah yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan keluarganya, untuk digunakan judi," katanya menambahkan.
MUI juga meminta kepada pemerintah untuk serius memberantas permainan judi dengan semua bentuk variannya.
"Kepada penegak hukum untuk menindak tegas siapa pun yang menjadi bandar judi, pengelola situs judi online, pemodal, backing, kurir, dan seluruh sindikat perjudian agar Indonesia terbebas dan bersih dari perjudian," ujar Zainut.