"Hari ini kita sudah panggil kepada petugas itu oleh aparatur pengawas internal pemerintah. Ini terkait pemeriksaan kode etik," ucapnya.
Nusron juga mengaku telah memerintahkan Direktur Jenderal (Dirjen) Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya. Tujuannya untuk juga akan memanggil Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB).
Pemanggilan tersebut, kata Nusron, karena KJSB terlibat dalam pengukuran tanah sebelum penerbitan SHGB terkait proyek pagar laut tersebut. Hal itu yakni, sebuah kantor jasa survei yang berasal dari pihak swasta.
Kementerian ATR/BPN akan memastikan apakah prosedur yang berlaku telah diikuti dan dijalankan dengan benar dalam proses pengukuran oleh KJSB tersebut atau tidak. "Penelusuran awal telah terbit sebanyak 263 bidang SHGB, yang terdiri dari 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur," ucapnya.
"Kemudian ada 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa dan sembilan bidang atas nama perseorangan. Selain itu, ditemukan juga 17 bidang SHM di kawasan tersebut," sambung Nusron.