Beranda Warta Kementerian Pemerintah Belajar dari Australia Soal Pembatasan Medsos Anak

Pemerintah Belajar dari Australia Soal Pembatasan Medsos Anak

Menteri Komunikasi dan Digital RI Meutya Hafid menyampaikan bahwa pemerintah belajar dari Australia soal penerapan aturan pembatasan penggunaan media sosial atau medsos bagi anak.

0
Menteri Komunikasi dan Digital RI Meutya Hafid menyampaikan bahwa pemerintah belajar dari Australia soal penerapan aturan pembatasan penggunaan media sosial atau medsos bagi anak.

CARAPANDANG - Menteri Komunikasi dan Digital RI Meutya Hafid menyampaikan bahwa pemerintah belajar dari Australia soal penerapan aturan pembatasan penggunaan media sosial atau medsos bagi anak.

Australia telah memberlakukan Online Safety Amendment (Social Media Minimum Age) Act 2024, yang mencakup pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak.

Sebagaimana dikutip dalam keterangan pers kementerian di Jakarta, Jumat, Meutya mengatakan bahwa Undang-Undang Amandemen Keamanan Daring (Usia Minimum untuk Berinteraksi dengan Media Sosial) 2024 di Australia serupa dengan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas di Indonesia.

"Jadi, tadi bicara mengenai pembatasan media sosial untuk umur tertentu, penundaan usia juga mereka punya," katanya usai mendampingi Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan Perdana Menteri Australia Anthony Albanese di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (15/5).

"Kita bicara bagaimana cara implementasi ke depan supaya ini betul-betul bisa dijalankan dengan baik," kata dia.

Upaya untuk memastikan penerapan regulasi perlindungan anak di ruang digital mencakup kampanye bersama yang melibatkan seluruh elemen masyarakat.

PP Tunas dihadirkan untuk menekan peredaran konten negatif yang bisa membahayakan anak-anak di ruang digital.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Teratas

Berita Terkait
Berita Terkait