Presiden juga mengarahkan pihak terkait untuk menyediakan mitra investasi, pembentukan perusahaan patungan, serta mekanisme kerja sama lainnya guna mendukung pendanaan dan operasional pembangunan.
Dalam Inpres itu juga dijelaskan pendanaan pembangunan Kampung Haji Indonesia dapat bersumber dari Badan Pengelola Investasi Danantara, Badan Pengelola Keuangan Haji, kemitraan dengan pihak dalam dan/atau luar negeri, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Presiden menegaskan agar seluruh kementerian dan badan terkait melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab, bersinergi secara aktif, dan melaporkan perkembangan pelaksanaannya kepada Presiden secara berkala.
Pembangunan Kampung Haji Indonesia diharapkan menjadi pusat akomodasi terpadu yang mendukung peningkatan kualitas pelayanan haji dan umrah Indonesia, sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai negara pengirim jamaah haji terbesar di dunia.