CARAPANDANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, masih menyiapkan materi sidang untuk menghadapi sidang praperadilan melawan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Diketahui, KPK tak hadir dalam sidang perdana Praperadilan yang di lakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Biro Hukum KPK telah mengajukan penundaan sidang Praper ke Pengadilan. Karena, masih harus menyiapkan materi sidang mulai dari Ahli, sampai dengan hal Administratif lainnya," kata jubir KPK Tessa Mahardhika, Selasa (21/5/2025).
Tessa menjelaskan, untuk menyiapkan hal-hal tersebut, tim biro hukum memerlukan waktu untuk mengondisikan. "Yang mana untuk hal tersebut, memerlukan waktu koordinasi dengan pihak-pihak terkait," kata Tessa.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang Praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Hasto tak terima dijadikan tersangka oleh KPK dan mengajukan praperadilan.
"Baik dengan demikian sidang perkara praperadilan nomor 5 kita tunda pada tanggal 5 februari 2025. Dengan agenda memanggil kembali para termohon (KPK) yang belum hadir," kata Hakim Djumyanto di PN Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2025).
Hasto resmi menggugat KPK terkait penetapan statusnya sebagai tersangka. Gugatan praperadilan terhadap KPK diajukan Hasto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (10/1/2025) lalu.