CARAPANDANG – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2025 (Perpres 109/2025) tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Melalui Perpres tersebut pemerintah menargetkan pengolahan sampah menjadi bahan bakar energi terbarukan.
Seperti dijelaskan oleh Kementerian Lingkungan Hidup bahwa kebijakan tersebut menandai perubahan sistem pengelolaan sampah nasional menuju tata kelola yang modern, efisien, dan berkelanjutan.
Perpres tersebut diterbitkan untuk menjawab kedaruratan sampah nasional yang selama ini menjadi sumber pencemaran, kerusakan lingkungan, dan ancaman kesehatan masyarakat.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq mengatakan lewat aturan baru ini, pemerintah tidak lagi memandang sampah sebagai beban, melainkan sebagai sumber daya energi terbarukan yang dapat diolah menjadi listrik, biogas, biofuel, bahan bakar minyak terbarukan, serta berbagai produk turunan lain menggunakan teknologi ramah lingkungan.