CARAPANDANG - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa pemerintah akan segera membentuk undang-undang terkait mekanisme pemindahan narapidana atau transfer of prisoners.
“Draf undang-undangnya sudah ada di Kementerian Hukum, supaya nanti kita segera bikin. Undang-undangnya cuma berapa pasal saja, kok. Mudah-mudahan cepat selesai,” ujar Yusril saat ditemui usai menghadiri acara Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) di Jakarta, Jumat (17/1) malam.
Dia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan mengamanatkan ketentuan pemindahan narapidana diatur dengan undang-undang. Sementara itu, undang-undang mengenai bantuan hukum timbal balik (MLA) tidak bisa dijadikan dasar pemindahan maupun pertukaran narapidana.
Yusril mengakui undang-undang khusus yang mengatur pemindahan maupun pertukaran narapidana tersebut belum ada. Pemindahan narapidana asing yang dilakukan pemerintah belakangan ini merupakan diskresi Presiden Prabowo Subianto.
“Karena belum ada (undang-undang khusus) maka terbuka ruang bagi Presiden untuk merumuskan satu kebijakan dan merupakan sebuah diskresi Presiden untuk hal ini,” ujarnya.
Adapun, pemindahan narapidana asing yang dilakukan Pemerintah Indonesia pada Desember 2024 didasarkan pada kesepakatan pengaturan praktis (practical arrangement). Namun demikian, Menko Yusril yakin undang-undang khusus yang mengatur hal itu diperlukan.