SHARE

Anggota DPR RI Sukamta

CARAPANDANG.COM -  Program bela negara yang akan dijalankan pemerintah sebagai amanat UU nomor 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) harus utuh, matang, dan jangan terburu-buru.

Demikian disampaikan Anggota Komisi I DPR RI Sukamta dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (26/3). 

"Harus dipastikan adalah konsep pelaksanaannya mesti matang, utuh dan tidak terburu-buru, harus jelas sasarannya, target-nya, berapa anggarannya dan kapan waktunya,"ujarnya.

Sukamta menyampaikan hal tersebut menanggapi  pernyataan Kementerian Pertahanan melalui Wakil Menteri Pertahanan Muhammad Herindra yang berencana akan menjalankan program bela negara sebagai amanat UU RI No. 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) dan PP No. 3 tahun 2021.

Politisi PKS ini menyambut baik atas progres tersebut, artinya UU PSDN yang sudah dibahas Komisi I DPR dan disahkan DPR pada akhir 2019, akhirnya bisa diimplementasikan. Namun dia mengingatkan bahwa rekrutmen bela negara yang di dalamnya termasuk Komponen Cadangan (Komcad) harus dibicarakan dengan Komisi I DPR, berapa yang mau direkrut, berapa anggaran yang diperlukan, bagaimana rencana pengelolaan setelah pelatihan, dan seterusnya.

"Dengan harapan semuanya terbuka, jelas, transparan, sehingga rakyat tidak lagi resah. Bentuk pengawasan terselenggara-nya program ini ada di DPR," ujarnya.

Mantan anggota Panja RUU PSDN itu menilai masyarakat sempat resah adanya isu wajib militer atau potensi tidak terjaminnya hak asasi manusia melalui program bela negara. Maka itu, Sukamta menyarankan agar Kemhan harus terus berdialog, berdiskusi dan bermusyawarah dengan Komisi I DPR untuk memastikan pengawasan berjalan sehingga rakyat menjadi lebih tenang.

"Sekaligus rakyat bisa menyampaikan kepada Komisi I DPR jika menemukan pelaksanaannya nanti ada yang tidak sesuai dengan peraturan-perundangan," katanya.

Lebih lanjut dia menyampaikan saran kepada Kemhan agar menyiapkan konsep bela negara dalam konteks pembentukan sumber daya manusia (SDM) dan juga untuk menyiapkan konsep bela negara dalam konteks pembentukan sumber daya material (barang).

Sukamta menilai objek Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) ada dua yaitu manusia dan barang, yang berbentuk barang ini mencakup sumber daya alam (SDA), sumber daya buatan (SDB) serta sarana dan prasarana nasional. "Kita seringkali fokus kepada bela negara, yaitu pembentukan komponen pendukung dan komponen cadangan dalam aspek manusianya, tapi kita sering lupa bahwa di dalamnya juga tercakup material. Jadi seolah tidak utuh," ujarnya.

Dia mengatakan konsep pengelolaan sumber daya material juga kompleks, karena komponen cadangan bukan hanya manusia, tapi juga sumber daya material. Menurut dia, ketika disampaikan bahwa komponen cadangan bersifat sukarela, itu untuk sumber daya manusia, tapi komponen cadangan yang berbentuk material sifatnya tidak sukarela.

"Karena itu UU PSDN sangat strategis, karena mengatur manusia dan material sekaligus sehingga konsep untuk implementasi di lapangan-nya harus betul-betul matang dan utuh, tidak sebagian-sebagian saja," tutur-nya.

Tags
SHARE