SHARE

istimewa

Dalam kesempatan yang sama, Bagja mengaku jajarannya juga sempat menyampaikan rekomendasi mengenai revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mungkin diperlukan karena pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) di wilayah Papua.

Sebelumnya, pada 31 Agustus lalu, Bagja telah menjabarkan dua rekomendasi Bawaslu terkait hal tersebut.

Pertama, membentuk Bawaslu provinsi di tiga provinsi DOB Papua. Kedua, menetapkan Bawaslu Provinsi Papua sebagai pelaksana tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu di tiga DOB melalui tambahan ketentuan revisi UU Nomor 7 Tahun 2017.

Bagja bersama keempat anggota Bawaslu RI lainnya yakni Herwyn Jefler Hielsa Malonda, Lolly Suhenty, Puadi, dan Totok Hariyono untuk pertama kali mendatangi Istana Kepresidenan Jakarta sejak dilantik untuk masa jabatan 2022-2027 pada 12 April lalu.
 

Halaman :