CARAPANDANG - Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) telah disahkan menjadi UU oleh DPR pada rapat paripurna, Selasa (12/4). Dalam UU tersebut menyebutkan negara memberikan kompensasi kepada korban kekerasan seksual jika pelaku kekerasan seksual tidak bisa membayar restitusi.Â
Berikut poin- poin yang diatur dalam Undang-udang TPKS:  Â
Berikut poin- poin yang diatur dalam Undang-udang TPKS:  Â