SHARE

Istimewa

CARAPANDANG.COM - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Hamomangan  Laoly, mengatakan konsep keadilan restoratif dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dapat mengatasi jumlah tahanan yang melebihi kapasitas lembaga pemasyarakatan (overcapacity lapas).

“Dalam konteks itu (overcapacity), filosofi yang sudah baik kita lahirkan dalam Undang-Undang Pemasyarakatan, konsep restorative justice (keadilan restoratif) yang kita tuangkan dalam KUH Pidana baru dapat kita terapkan di dalam proses pemidanaan,” kata Yasonna melalui keterangan tertulisnya usai Somposium“Menuju Paradigma Baru Pemidanaan Indonesia”, di Jakarta, Kamis (13/4/2023).

KUHP dan Undang-Undang Pemasyarakatan baru merupakan upaya pemerintah untuk menghidupkan kembali pendekatan penjara sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum, bukan upaya satu-satunya.

Melalui KUHP baru, pemerintah menyoroti pentingnya pemulihan untuk mengurangi unsur-unsur kejahatan. Dengan harapan, pengurangan unsur-unsur kejahatan tersebut dapat mencegah terjadinya kejahatan.

“Mengedepankan prinsip-prinsip perbaikan pelanggar hukum guna mereduksi unsur-unsur kejahatan, daripada sekadar menjauhkan mereka (pelanggar hukum) dari masyarakat dengan cara mencabut kemerdekaan sementara,” ujar Yasonna.

Halaman :