SHARE

istimewa

CARAPANDANG.COM - Kebocoran data pribadi disebabkan kurangnya kehatian-hatian pemilik bank data serta lemahnya server yang tidak memiliki keamanan yang baik. Pemerintah didesak untuk merancang regulasi perlindungan keamanan data pribadi dan memberikan sanksi kepada platform yang lalai.

 Data aplikasi eHAC yang dibuat oleh Kemenkes untuk menampung data telusur Covid-19 serta berisi identitas lengkap seseorang yang hendak bebergian, diduga alami kebocoran. Anggota Komisi I DPR, Sukamta, menilai pemerintah teledor dalam perlindungan data pribadi, mengingat kejadian serupa telah terjadi seperti bocornya 279 juta data peserta BPJS belum lama ini.

"Baru Senin kemarin kami rapat dengan Kominfo, kami ingatkan soal keamanan data pribadi warga dalam aplikasi Peduli Lindungi. Pak Menteri dengan semangat meyakinkan soal pengelolaan keamanan data yang hebat dan dijamin tidak bocor, dalam eHac. Kenyataannya bobol lagi, ini kan konyol. Sementara selama ini kasus kebocoran data yang sudah pernah terjadi, tidak jelas penanganannya seakan menguap dan dilupakan. Jika seperti ini terus yang terjadi, masyarakat sangat dirugikan," kata Sukamta dalam keterangan tertulisnya, Rabu 

Halaman :
Tags
SHARE