SHARE

Istimewa

CARAPANDANG.COM – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif membatalkan program Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) kategori reguler tahun 2021 untuk dialihkan ke program pemulihan dan penanganan COVID-19.

"Anggaran program BIP reguler tahun 2021 tidak tersedia akibat refocusing anggaran yang dilakukan, guna membantu penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional,” ujar Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf Fadjar Hutomo dalam keterangannya, Jakarta, Selasa.

Dia menyampaikan permohonan maaf kepada para peserta yang telah berpartisipasi dan menyampaikan pengajuan proposal untuk mengikuti seleksi program BIP kategori reguler tahun 2021.

Lebih lanjut, dikatakan bahwa dirinya memahami pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif yang mengikuti program BIP reguler telah mempersiapkan dokumen persyaratan serta proposal yang diajukan sebagai syarat seleksi BIP reguler. Tetapi, tuturnya, kondisi yang ada memaksa untuk dilakukan keputusan refocusing anggaran.

“Langkah responsif ini kami ambil dengan penuh pertimbangan untuk dapat mengutamakan anggaran yang ada dan tersisa saat ini agar difokuskan dalam hal ini pelaksanaan pencairan bantuan untuk BIP Kategori JPU (Jaringan Pengaman Usaha). Keputusan berat ini diambil salah satunya agar pandemi COVID-19 dapat segera teratasi dan proses pemulihan segera berjalan,” akunya.

Mengenai BIP Kategori Jaringan Pengaman Usaha (BIP JPU), calon penerimanya disebut telah terpilih dengan meski ada pengurangan nilai besaran bantuan yang tadinya sebesar Rp20 juta per penerima menjadi Rp10 juta per penerima.

Seperti diketahui, program BIP dibagi menjadi dua kategori yaitu BIP Reguler dan BIP JPU yang merupakan program bantuan untuk penambahan modal kerja dan/atau investasi aktiva tetap dalam rangka meningkatkan kapasitas usaha/produksi pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif sebesar maksimal Rp200 juta. Proses pendaftaran dibuka pada 4 Juni hingga 7 Juli 2021.

Halaman :