SHARE

Istimewa

CARAPANDANG.COM – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) era Kabinet Indonesia Bersatu Adhyaksa Dault dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penggelapan.

Laporan tersebut dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, di Jakarta, Jumat.

"Iya ada (laporan-red)," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.

Laporan terhadap Adhyaksa Dault terdaftar dengan Nomor Laporan Polisi LP/B/0169/2021/BARESKRIM.POLRI tanggal 16 Maret 2021.

Adhyaksa dilaporkan dengan tiga pasal, yakni Pasal 378 KUHP terkait tindak pidana penipuan, Pasal 372 KUHP terkait dugaan penggelapan, dan Pasal 263 KUHP soal dugaan pemalsuan surat.

Dalam laporan polisi yang diterima SPKT Bareskrim Polri itu disebutkan dugaan tindak pidana terjadi pada tahun 2018.

Andi mengatakan Adhyaksa dilaporkan terkait dugaan penggelapan pengelolaan aset Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka.

Adhyaksa Dault merupakan mantan Ketua Kwarnas Gerakan Pramuka.
 

Halaman :