SHARE

Anggota Komisi XI DPR, Ecky Awal Mucharam (istimewa)

CARAPANDANG.COM – Anggota Komisi XI DPR, Ecky Awal Mucharam menyatakan dukungannya kepada pemerintah untuk melawan segala bentuk praktek penggelapan dan penghindaran pajak, termasuk transfer pricing.

“Kami menyarankan pemerintah agar punya cara lain yang dibenarkan oleh UU untuk perusahaan yang menghindari, mengelapkan dan transfer pricing,” kata anggota Komisi XI dari Fraksi PKS itu dalam konferensi pers secara daring, Selasa (28/9/2021).

Menurut Ecky, pembahasan mengenai transfer pricing atau upaya menghindari kewajiban pajak yang menyebabkan hilangnya pendapatan negara, perlu menjadi pembahasan dalam RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang saat ini tengah dibahas oleh Komisi XI DPR bersama Kementerian Keuangan.

“Ada ribuan perusahaan di Indonesia termasuk perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia selama bertahun-tahun, tapi tidak bayar pajak karena mengaku rugi dan melakukan transfer pricing. Pemerintah harus bisa mencegah dan mengatasi praktek tersebut,” ujar Ecky.

Ecky mengatakan bahwa fraksinya menolak kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan mendorong agar tarif PPN setinggi-tingginya 10 persen.

Menurut dia, kenaikan tarif PPN akan kontraproduktif dengan rencana pemulihan ekonomi nasional karena sumber PPN terbesar berasal dari dari dalam negeri seperti konsumsi masyarakat dan PPN impor yang merupakan konsumsi bahan modal dan bahan baku bagi industri.

“Artinya kenaikan tarif PPN tidak hanya melemahkan daya beli masyarakat, tetapi juga akan meningkatkan tekanan bagi industri,” katanya.

Halaman :