SHARE

Ilustrasi

CARAPANDANG.COM - DPRD bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyepakati rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) APBD Perubahan DKI 2021 senilai Rp79,52 triliun.

Besaran angka tersebut disepakati setelah KUPA-PPAS APBD Perubahan DKI dibahas di tingkatan komisi-komisi bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mitra kerja, Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), hingga penelitian akhir pimpinan dewan dalam Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab).

"Angkanya Rp79,52 triliun," kata Ketua Banggar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Mohammad Taufik dalam keterangannya di Jakarta, Senin (11/10/2021).

Taufik merinci bahwa besaran angka tersebut diproyeksikan kepada sejumlah postur yakni Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp44,81 triliun, Pendapatan transfer Rp16,87 triliun, dan Penyertaan Modal Daerah (PMD) lima BUMD sebesar Rp9,66 triliun.

Sedangkan, untuk postur belanja daerah Rp69,62 triliun, Belanja operasi Rp34,69 triliun, dan Belanja Tidak Terduga (BTT) Rp2,51 triliun.

"Untuk selanjutnya rancangan KUPA-PPAS APBD DKI 2021 ini akan segera ditetapkan melalui MoU dalam rapat paripurna pada Rabu (13/10)," ucap Taufik.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi DKI Jakarta Edi Sumantri memastikan akan segera berkoordinasi secara internal agar penyajian rancangan KUPA-PPAS APBD DKI 2021 terus disempurnakan.

"Setelah ini SKPD akan melakukan perbaikan hasil putusan ini dan akan melakukan penyesuaian kode rekening atau komponen belanja atas berdasarkan putusan hari ini," tutur Edi.