SHARE

Istimewa

CARAPANDANG.COM - Kasus pemberhentian secara sepihak dua Wakil Rektor (Warek) yang dilakukan oleh Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ternyata tidak hanya ditempuh melalui penyelesaian litigasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Serang, tapi sebelumnya Prof. Andi dan Prof. Masri juga telah melaporkan Rektor UIN ke Ombudsman RI. 

Kuasa Hukum, Mujahid A. Latif mengatakan  laporan atau pengaduan kedua kliennya ke Ombudsman RI  yang diajukan pada tanggal 12 Maret 2021 tersebut didasarkan pada temuan adanya dugaan “maladministrasi” yang dilakukan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

“Atas dugaan maladminstrasi tersebut, kami meminta Ombudsman melakukan investigasi terhadap Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang menerbitkan Surat Keputusan Pemberhentian kepada Prof. Dr. Masri Mansoer, M.Ag. sebagai Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Prof. Dr. Andi M. Faisal Bakti, M.A. sebagai Wakil Rektor Bidang Kerjasama dan Kelembagaan,” ujar Mujahid.

“Pengaduan ke Ombudsman dilakukan sesuai kewenangan Ombudsman menerima laporan/pengaduan sebagaimana dinyatakan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia tentang Ombudsman Republik Indonesia, bahwa pengaduan disampaikan ke Ombudsman oleh setiap orang yang telah menjadi korban “maladministrasi”,” imbuhnya.

Halaman :
Tags
SHARE