SHARE

Istimewa

CARAPANDANG.COM - Setiap tanggal 24 September diperingati sebagai Hari Tani Nasional. Tanggal ini diperingati sebagai Hari Tani, bertepatan dengan tanggal disahkannya Undang-Undang Pokok Agriria No. 5 Tahun 1960.

Semangat dari Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) adalah untuk melepaskan hukum-hukum agraria yang ditetapkan oleh pemerintah kolonial dan membebaskan rakyat Indonesia, yang mayoritas hidupnya bergantung pada tanah (dan sumber agraria lainnya), dari sistem feodal pra kolonial yang di bawah kebijakan kolonial digunakan untuk mengeksploitasi petani.

Maka, fokus utama kebijakan pada UUPA tersebut bertujuan untuk melindungi dan menghormati kepentingan petani (baik petani kecil, penyakap ataupun buruh pertanian).Sudah 61 tahun UUPA itu disahkan, yang menjadi pertanyaan, bagaimana nasib petani di Indonesia hingga saat ini, apakah sudah lebih baik, atau sebaliknya? Dan kita merasakan bersama bahwa nasib mereka masih jauh dari kata menggembirakan- petani kita masih jauh dari kata sejahtera.

Penilaian tersebut dapat dibuktikan dengan data-data. Misalnya data yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2019 menunjukan sebanyak 49,41 % rumah tangga miskin menggantungkan hidupnya dari sektor pertanian di Indonesia. Jumlah ini tentu tidak sedikit.

Selain itu, tahun demi tahun luas lahan yang dikuasi rumah tangga pertanian di Indonesia juga terus berkurang. Berdasarkan catatan BPS pada tahun 1963 luas lahan yang dikuasai rumah tangga pertanian seluas 1,1 hektar,  tahun 2003 berkurang menjadi 0,8 hektar - dan  tahun 2018 menjadi 0,5 hektar.

Halaman :
Tags
SHARE