SHARE

Istimewa

CARAPANDANG.COM -  Peneliti dari  Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana meminta agar  Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengusut terkait dugaan bocornya informasi penggeledahan dua lokasi di Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Jumat (9/4). Penggeledahan itu dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan Tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.

"ICW merekomendasikan adanya tindakan konkret dari KPK. Mulai dari pengusutan dugaan pelanggaran kode etik oleh Dewan Pengawas dan penyelidikan terkait tindakan obstruction of justice sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor baik yang dilakukan oleh pihak internal maupun eksternal KPK," ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Senin (12/4). 

Dia mengatakan ini bukanlah kali pertama. Dia menuturkan misalnya, dalam pengusutan perkara suap pengadaan paket sembako di Kemensos juga terjadi hal serupa. Ada beberapa tempat yang ketika dilakukan penggeledahan, ternyata tidak lagi ditemukan barang-barang apapun.  

Lebih lanjut dia mengatakan, pasca berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK), tindakan penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik mesti melalui mekanisme perizinan di Dewan Pengawas. Hal itu, kata dia, mengakibatkan langkah penyidik menjadi lambat.

Dia mencontohkan, ketika penyidik ingin menggeledah gedung A akan tetapi barang bukti sudah dipindahkan ke gedung B. Maka, penyidik tidak bisa langsung menggeledah gedung B sebab mesti melalui administrasi izin ke Dewan Pengawas.

"Berbeda dengan apa yang diatur dalam Pasal 34 KUHAP, regulasi itu menyebutkan bahwa dalam keadaan mendesak penyidik dapat melakukan penggeledahan setelahnya baru melaporkan ke Ketua Pengadilan Negeri," ujar Kurnia.

Diketahui, KPK tidak menemukan barang bukti terkait kasus dugaan suap pajak saat menggeledah dua lokasi di Kalsel karena diduga sengaja dihilangkan oleh pihak-pihak tertentu. Dua lokasi masing-masing Kantor PT Jhonlin Baratama di Kabupaten Tanah Bumbu dan sebuah lokasi di Kecamatan Hambalang, Kabupaten Kotabaru.

Untuk diketahui, KPK sedang melakukan penyidikan kasus dugaan suap di Ditjen Pajak. Dengan ada penyidikan itu, KPK telah menetapkan tersangka. Adapun nilai suap yang terjadi mencapai sekitar puluhan miliar rupiah.
 

Tags
SHARE