SHARE

Istimewa

CARAPANDANG.COM – Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang telah mengantongi izin dari Badan POM dan LPPOM MUI terkait kualitas dan kehalalan produk aman dikonsumsi oleh masyarakat.

BPOM RI mengimbau agar konsumen tetap tenang karena keamanan, mutu dan gizi produk AMDK yang beredar di Indonesia juga telah diatur dalam SNI AMDK (wajib SNI) dan Peraturan Kepala Badan POM.

Standar yang ditetapkan Badan POM, sejalan dengan standar internasional yang ditetapkan dalam Codex. Badan POM RI juga menyatakan, akan terus melakukan pengawasan pre-market dan post-market terhadap keamanan, mutu, dan gizi produk pangan sesuai dengan standar yang berlaku.

Berikut tips aman konsumsi air minum dalam kemasan dilansir dari berbagai sumber, pada Selasa:

Perhatikan informasi sumber mata air yang diambil

Ada beragam jenis air minum kemasan, mulai dari gelas, botol, hingga galon. Namun, yang paling banyak dikonsumsi adalah air mineral botolan. Air mineral berkualitas baik berasal dari sumber air bawah tanah atau mata air pegunungan yang mengandung mineral alami.

Seperti namanya, air mineral mengandung beragam mineral yang bermanfaat bagi kesehatan tubuh, seperti kalsium, kalium, natrium, fluoride, dan magnesium. Selain sumber airnya, proses pengolahan dalam produksi air mineral juga perlu diperhatikan.

Idealnya, air mineral kemasan sudah diolah dengan teknologi canggih, sehingga kandungan mineralnya tetap terjaga dan tidak terkontaminasi oleh kuman maupun bahan kimia berbahaya.

Cek standarisasi dalam proses produksi hingga distribusi

Pastikan produk air minum kemasan yang Anda adalah produk air minum yang telah mendapat izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Halal oleh LPPOM MUI.

Halaman :
Tags
SHARE