CARAPANDANG.COM- Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menekankan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menerapkan supremasi hukum dan sipil berkaitan dengan posisi TNI dalam RUU tersebut.
"Hal-hal yang berkaitan dengan posisi TNI dan juga supremasi hukum, supremasi sipil, tetap diterapkan," kata Dave di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.
Hal itu disampaikannya setelah menghadiri Rapat Paripurna DPR RI yang menyetujui RUU TNI untuk disahkan menjadi undang-undang.
"Alhamdulillah, Rapat Paripurna sudah berjalan dan sudah disahkan untuk revisi Undang-Undang TNI. Segala macam hal yang diperdebatkan sudah dibahas dan sudah diputuskan. Ini semua demi kepentingan bangsa dan negara, dan juga penegasan akan posisi TNI," ujarnya.
Dia pun menyebut proses penyusunan dan pengambilan keputusan RUU TNI dan telah mengikuti semua aturan perundang-undangan yang telah ditetapkan.
"Sehingga semua proses kami lalui, tak ada tahapan yang dilewati, dan semua masukan dan input yang dari masyarakat sipil, dari semua instansi terkait, telah kami terima," ucapnya.
Setelah disetujui untuk menjadi undang-undang di parlemen, Dave mengatakan RUU kemudian dilanjutkan pada tahap proses pengundangan untuk disahkan menjadi UU.
"Itu sudah kita serahkan ke Mensesneg (Menteri Sekretaris Negara) untuk diproses sesuai dengan proses yang berlaku," tuturnya.