CARAPANDANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang saat menggeledah rumah mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Djan Faridz. Uang itu diduga berkaitan dengan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR 2019-2024, Harun Masiku.
Diketahui, rumah mantan Ketua Umum PPP itu digeledah pada Rabu (22/1/2025). "Info terakhir ada uang juga yang diamankan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Jumat (28/3/2025).
Namun, Tessa belum dapat merinci jumlah uang yang disita. Termasuk, keterkaitan uang yang disita dengan kasus Harun.
Berdasarkan informasi, penggeledahan dilakukan atas bukti petunjuk transfer antar rekening dari Djan Faridz ke Harun Masiku. "Belum tahu tapi infonya ada (uang yang disita penyidik KPK)," kata Tessa.
Sebelumnya, Mantan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Djan Faridz irit bicara setelah diperiksa KPK. Ia diperiksa sebagai saksi terkait dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 Harun Masiku.
Djan Faridz yang didampingi penasihat hukumnya meminta awak media menanyakan materi pemeriksaannya kepada penyidik. "Tanya penyidik lah, kok tanya saya yang masalah,” kata Djan di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (26/3/2025).
Ia juga menyerahkan sepenuhnya kepada KPK, termasuk saat dikonfirmasi mengenai penggeledahan di rumahnya. "Tanya penyidik,” katanya.