Terkait tantangan transformasi digital di Sumatera Utara, Meutya Hafid mengungkapkan bahwa masih terdapat wilayah yang belum terjangkau infrastruktur digital, meskipun cakupan internet terus meningkat.
Selain itu, tingginya angka perjudian online menjadi perhatian serius pemerintah. Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tahun 2024, Sumatera Utara masuk dalam enam besar provinsi dengan kasus judi online tertinggi di Indonesia.
“Judi online ini sebetulnya bukan sekadar perjudian, tetapi lebih tepat disebut sebagai penipuan online. Algoritma di dalamnya membuat pengguna selalu berada dalam posisi yang dirugikan. Oleh karena itu, kami meminta bantuan dari akademisi dan mahasiswa untuk bersama-sama membangun kesadaran masyarakat dalam melawan praktik ini,” tegasnya.
Sebagai langkah konkret, Kementerian Komunikasi dan Digital bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), platform digital, operator seluler, serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk memblokir konten perjudian online.
Hingga saat ini, lebih dari 800.000 situs judi online telah diblokir. Meutya Hafid menyatakan bahwa pemblokiran saja tidak cukup, sebab permintaan masyarakat terhadap konten tersebut harus ditekan melalui edukasi yang berkelanjutan.
Dalam kesempatan tersebut, Meutya Hafid menekankan pentingnya program Literasi Digital Nasional, yang menargetkan peningkatan keterampilan digital dasar bagi 30 juta masyarakat Indonesia.