CARAPANDANG - Harga singkong ditetapkan Rp1.350 per kilogram (kg) sebagai harga minimal. Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyepakati hal ini dalam pertemuan dengan petani singkong Lampung dan industri.
Mentan mengatakan, keputusan ini bersifat final dan tidak bisa diubah. Ia menegaskan, kebijakan ini untuk melindungi petani.
"Bersepakat, harga sudah ditetapkan, tidak boleh diganggu-gugat, kami mengeluarkan kesepakatan dan keputusan. Satu, harga singkong Rp1.350 per kilogram untuk jenis potong," ucap Mentan di Kantor Kementerian Pertanian (Kementan) di Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Selain harga, pemerintah, kata Mentan, juga memperketat impor singkong dan turunannya. Mentan melapor ke Menteri Koordinator dan Menteri Perdagangan untuk memasukkan singkong dalam daftar larangan terbatas (lartas).
Mentan menyebutkan impor singkong harus mendapat rekomendasi dari Kementerian Pertanian (Kementan). Tanpa izin tersebut, singkong dari luar negeri tidak bisa masuk ke Indonesia.
Keputusan lainnya, impor tidak boleh dilakukan sebelum hasil panen petani terserap penuh. Mentan memastikan industri harus mendahulukan produk dalam negeri.
Kementan kata dia akan segera mengirim surat resmi kepada industri terkait. Surat ini menegaskan keputusan yang telah disepakati bersama.