CARAPANDANG - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberi sinyal bahwa ojek online atau ojol tak akan diperbolehkan menggunakan BBM subsidi.
Hal ini seiring skema penyaluran BBM subsidi baru yang bakal dilakukan secara kombinasi atau blending. Artinya, skema penyaluran BBM subsidi agar tepat sasaran akan berbentuk bantuan langsung tunai (BLT) dan subsidi langsung pada barang.
Adapun salah satu penerima yang berhak mendapat subsidi BBM pada barang langsung adalah kendaraan berpelat kuning alias transportasi umum. Oleh karena itu, ojol yang selama ini berpelat hitam tidak masuk kriteria transportasi umum.
Bahlil menjelaskan ojol itu merupakan usaha. Dia menyebut ada pengusaha yang memiliki sejumlah unit kendaraan bermotor dan menyewakannya kepada masyarakat untuk menjadi ojol.
Dengan fakta tersebut, maka kendaraan untuk usaha sejatinya tak berhak menenggak BBM subsidi. "Mungkin juga ada teman-teman saya yang punya motor, habis itu diambillah saudara-saudaranya dari daerah, datang dipekerjakan bawa ojek," jelas Bahlil di kediamannya di Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2024).
"Masa yang kayak gini disubsidi? Tetapi kita hitung, yang jelas [subsidi dilakukan secara] bijaksana," imbuhnya.
Kendati demikian, Bahlil menyebut sebagian driver ojol bisa saja mendapat BLT jika yang bersangkutan memenuhi kriteria.