CARAPANDANG.COM - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya pada hari Minggu tetap mengoperasikan layanan keliling perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM Keliling) di dua lokasi.
Layanan ini ditujukan untuk memudahkan masyarakat yang hanya memiliki waktu di hari Minggu untuk mengurus perpanjangan SIM.
Melalui akun X resmi @tmcpoldametro, diinformasikan, layanan ini beroperasi dengan jam terbatas mulai pukul 07.00 – 12.00 WIB.
Berikut lokasinya :
- Jakarta Timur di Jalan Raden Inten Kalimalang samping McD Duren Sawit;
- Jakarta Barat di Jalan Panjang samping Indomaret Kebon Jeruk.
Adapun dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya. Mencakup biaya tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.