Senada dengan hal tersebut, Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Payakumbuh, Dony Prayuda, menegaskan bahwa imbauan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk menciptakan lingkungan yang selaras dengan norma masyarakat.
"Ini merupakan bagian dari upaya penegakan perda yang mengedepankan pendekatan persuasif. Kami berharap seluruh pelaku usaha dan masyarakat bisa mematuhi aturan ini demi kebaikan bersama,” tuturnya.
Adapun tujuh poin dalam imbauan tersebut antara lain:
- Larangan menjalankan usaha hiburan tanpa izin resmi.
- Pembatasan jam operasional tempat hiburan dari pukul 08.00 hingga 24.00 WIB.
- Larangan aktivitas perjudian, pelacuran, narkoba, dan penyakit masyarakat lainnya di lokasi usaha.
- Larangan pengunjung memakai pakaian sekolah selama jam belajar.
- Kegiatan hiburan tidak boleh bertentangan dengan norma agama dan adat istiadat.
- Larangan mengedarkan atau menyediakan minuman beralkohol tanpa izin.
- Larangan mengonsumsi minuman beralkohol di tempat umum.
Melalui langkah ini, Pemko Payakumbuh berharap tercipta sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam menjaga stabilitas sosial serta menjunjung tinggi nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat.