Dalam pengecekan tersebut didapati produk minyakita ukuran 2 L sebanyak 18 pouch, keluaran PT. Incasi Raya, Padang, Sumatera Barat. Minyakita tersebut kemudian dlakukan pengujian sesuai peraturan tentang Metrologi Legal, yaitu mengacu kepada Keputusan Direktur Jenderal Standardisai dan Perlindungan Konsumen Nomor 26/SPK/KEP/2015 tentang Petunjuk Teknis Pengujian Kebenaran Kuantitas Barang Dalam Keadaan Terbungkus yang Dinyatakan Dalam Satuan Berat dan Volume. Ahmad A. Rasyidi, selaku Ketua Tim Pengawasan Perdagangan menyampaikan bahwa 18 pouch minyak kita ukuran 2 L setelah dilakukan pengujian tidak lolos Batas Kesalahan yang Diizinkan (BKD) yang ditetapkan oleh Pemerintah.
“Dengan menggunakan metode penimbangan secara gravimetri dan memperhitungkan 10 bungkus kosong kemasan minyakita, didapatkan 18 sampel minyakita ukuran 2 L tidak sesuai dengan BKD, yaitu sebesar 1,5% dari berat bersih yang dicantumkan. Rata-rata kekurangan 18 sampel minyakita ini adalah 37 mililiter dari 2.000 mililiter. Kejadian seperti ini bisa saja diakibatkan belum ditera ulangnya alat ukur di produsen minyakita atau salah cara pengisian produk, yaitu memasukan berat tara (bungkusan) menjadi netto,” tuturnya.