Jaksa penuntut mengajukan dakwaan terhadap Yoon pada 26 Januari pukul 18.52 waktu setempat, tetapi Pengadilan Distrik Pusat Seoul mengatakan bahwa masa penahanan Yoon berakhir pada pukul 09.07 waktu setempat pada hari yang sama.
Unit investigasi khusus kejaksaan yang bertanggung jawab atas kasus pemberontakan Yoon berupaya mengajukan banding atas keputusan pengadilan pada Jumat. Namun, jaksa agung negara itu memerintahkan unit tersebut untuk mematuhi keputusan pengadilan, menurut sejumlah media lokal.
Yoon pada 3 Desember malam tahun lalu mengumumkan darurat militer, yang dicabut oleh Majelis Nasional yang dipimpin partai oposisi beberapa jam kemudian.
Mosi untuk memakzulkan Yoon disahkan di Majelis Nasional pada 14 Desember, dan sejak saat itu pengadilan konstitusional telah menggelar 11 sidang mengenai pemakzulan Yoon dengan putusan akhir diperkirakan akan disampaikan pekan depan. dilansir antaranews.com