Selanjutnya Presiden mengatakan untuk gaji ke-13 akan dicairkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah, untuk membantu kebutuhan pendidikan bagi keluarga aparatur negara. "Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu bulan Juni tahun 2025," katanya.
Presiden menjelaskan bahwa besaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, serta hakim meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.
Sementara itu, ASN daerah akan menerima dengan skema yang sama, namun tetap disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing daerah. Untuk pensiunan, kebijakan ini menetapkan bahwa mereka akan menerima THR dan gaji ke-13 sebesar uang pensiun bulanan yang diterima setiap bulan.
"Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan," katanya.