CARAPANDANG - PT KAI menangkap kebutuhan masyarakat terkait penentuan tarif, salah satunya tarif Parsial atau berdasarkan jarak tempuh. Hal itu dilakukan PT KAI Daop 3 Cirebon yang menghadirkan tarif parsial untuk Kereta Api Cakrabuana dan Kereta Api Gunungjati.
Kereta Api Cakrabuana relasi Purwokerto-Cirebon-Gambir PP dan Kereta Api Gunungjati relasi Semarang Tawang Bank Jateng-Cirebon-Gambir PP. Jadi tarif ditentukan berdasarkan jarak tempuh kereta api, bukan tarif jauh-dekat sama.
Pemberlakuan tarif parsial ini untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang ingin menggunakan jasa transportasi KA dengan lebih hemat. Juga memberikan keleluasaan bagi masyarakat dalam merencanakan perjalanan mereka dengan lebih nyaman dan terjangkau.
"Melalui tarif parsial, KAI ingin memberikan kemudahan bagi pelanggan yang hanya menempuh sebagian rute perjalanan. Dengan begitu, biaya perjalanan menjadi lebih efisien dan terjangkau," ujar Muhibbuddin Selaku Manager Humas Daop 3 Cirebon Pada Rabu (21/5/2025).
Tiket berdasarkan jarak berlaku untuk perjalanan KA Cakrabuana dan KA Gunungjati dari berbagai stasiun di wilayah Daop 3 Cirebon menuju Jakarta atau sebaliknya. Tiket parsial ini juga dapat dipesan H-45 hari sebelum keberangkatan KA.