Pada pencanangan ini juga dilakukan penandatanganan prasasti program Kampung Zakat dan Wakaf, penyerahan bantuan sebanyak 170 untuk yatim dan dhuafa, kemudian penyerahan sertifikat halal kepada pelaku usaha.
Program Kampung Zakat digagas Kementerian Agama RI yang bekerjasama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk memberikan fasilitas kemudahan bagi masyarakat yang berada di bawah garis kemiskinan untuk memperoleh hak dasarnya dan mengangkat harkat dan martabat umat yang memiliki keimanan dan ketawaan kepada Allah SWT.
Target dan sasaran Kampung Zakat adalah masyarakat pedesaan yang tergolong mustahik dengan kriteria asnaf fakir, miskin dan fisabilillah.
Kampung Zakat merupakan kegiatan Kementerian Agama RI bersama Badan Amil (Baznas) serta pemerintah daerah setempat untuk mengatasi permasalahan masyarakat yang berhubungan dengan bidang dakwah, ekonomi, pendidikan, kesehatan dan sosial kemanusiaan.