Trump akan memberlakukan "tarif timbal balik yang lebih tinggi dan disesuaikan" untuk setiap negara dan kawasan yang "memiliki defisit perdagangan terbesar" dengan Amerika Serikat, demikian menurut sebuah dokumen Gedung Putih. Kebijakan ini akan mulai diberlakukan per 9 April 2025.
CARAPANDANG.COM, WASHINGTON -- Di tengah protes yang meluas, Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump pada Rabu (2/4) menandatangani perintah eksekutif tentang apa yang disebut sebagai "tarif timbal balik" atau "reciprocal tariff". Menurut perintah eksekutif tersebut, "tarif dasar minimum" sebesar 10 persen dan tarif yang lebih tinggi akan diberlakukan terhadap mitra-mitra dagang tertentu.
Semua impor akan dikenai tarif tambahan sebesar 10 persen, kecuali jika ada ketentuan lain, urai perintah eksekutif tersebut. Kebijakan ini akan mulai berlaku per 5 April 2025.
Trump akan memberlakukan "tarif timbal balik yang lebih tinggi dan disesuaikan" untuk setiap negara dan kawasan yang "memiliki defisit perdagangan terbesar" dengan AS, demikian menurut sebuah dokumen Gedung Putih. Kebijakan tersebut akan mulai diberlakukan per 9 April 2025.
Dalam pidatonya di Rose Garden di Gedung Putih, Trump mempresentasikan sebuah bagan mengenai "tarif timbal balik". Bagan itu menjelaskan bahwa setiap negara dan kawasan akan menerima tingkat tarif yang berbeda.