Beranda Internasional Uni Eropa Kenakan Denda 700 Juta Euro Kepada Apple dan Meta

Uni Eropa Kenakan Denda 700 Juta Euro Kepada Apple dan Meta

Komisi Eropa pada Rabu (23/4) mengumumkan akan mendenda raksasa teknologi AS, Apple dan Meta dengan total nilai 700 juta euro (1 euro = Rp19.220) atau setara 798,7 juta dolar AS (1 dolar AS = Rp16.880) karena melanggar Undang-Undang Pasar Digital (Digital Markets Act/DMA) Uni Eropa (UE), yang menandai keputusan ketidakpatuhan pertama di bawah peraturan baru tersebut.

0
istimewa

Komisi tersebut menemukan bahwa model itu gagal memberikan alternatif yang murni dan tidak terlalu banyak menggunakan data kepada pengguna dan tidak cukup memenuhi hak mereka untuk secara bebas menyetujui pemrosesan data pribadi.

Komisi Eropa mewajibkan kedua perusahaan untuk mematuhi keputusan tersebut dalam waktu 60 hari dan memperingatkan bahwa kegagalan dalam mematuhi keputusan tersebut dapat berujung pada denda berkala.

Meta menentang keras putusan tersebut dan menuduh UE berusaha untuk "melumpuhkan bisnis-bisnis Amerika yang sukses."

"Ini bukan hanya tentang denda. Komisi (Eropa) yang memaksa kami mengubah model bisnis kami pada praktiknya membebankan tarif miliaran dolar terhadap Meta serta mewajibkan kami untuk menawarkan layanan dengan kualitas lebih rendah," kata Kepala Urusan Global Meta Joel Kaplan dalam sebuah pernyataan.

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Teratas

Berita Terkait
Berita Terkait