CARAPANDANG.COM -- Universitas Harvard pada Senin (21/4) mengatakan bahwa pihaknya mengajukan gugatan federal terhadap pembekuan dana yang dilakukan pemerintahan Trump, menyebut tindakan itu sebagai "pelanggaran hukum dan melebihi batas kewenangan pemerintah.
" Dalam gugatan hukum yang diajukan di Pengadilan Distrik Amerika Serikat (AS) untuk Distrik Massachusetts, universitas tersebut mengatakan bahwa kasus ini melibatkan "upaya pemerintah untuk menggunakan penahanan dana federal sebagai alat untuk mengambil kendali atas pengambilan keputusan akademis di Harvard."
"Dalam sepekan terakhir, pemerintah federal telah melakukan sejumlah tindakan menyusul penolakan Harvard untuk memenuhi permintaan ilegal mereka," tulis Presiden Universitas Harvard Alan M. Garber dalam suratnya kepada anggota Komunitas Harvard.
Sebuah laporan dari surat kabar The New York Times menyebutkan bahwa gugatan tersebut "menandai eskalasi besar" dalam konflik yang sedang berlangsung antara sektor pendidikan tinggi dan Trump, yang berjanji "merebut kembali" universitas-universitas elite. Menurut laporan tersebut, pemerintahan AS gencar mengarahkan kampanyenya sebagai perlawanan terhadap antisemitisme, tetapi juga menyasar program dan pengajaran yang berkaitan dengan isu keberagaman ras dan gender.