Salah satu langkah konkret yang diwajibkan adalah vaksinasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan kurban di sekitar titik penjualan dalam radius minimal tiga kilometer. Vaksinasi harus dilakukan paling lambat enam bulan sebelum penyembelihan.
Kementan mencatat kebutuhan hewan kurban sapi dan kambing/domba pada tahun ini diperkirakan mencapai 2.074.269 ekor, naik 1,98 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Sementara, ketersediaan nasional mencapai 3.217.397 ekor, sehingga terdapat surplus sekitar 1,14 juta ekor.