SHARE

Badan Anggaran (Banggar) DPR menyetujui Rancangan UndangUndang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2024 untuk selanjutnya dibahas dan disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang pada sidang paripurna.

CARAPANDANG - Badan Anggaran (Banggar) DPR menyetujui Rancangan UndangUndang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2024 untuk selanjutnya dibahas dan disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang pada sidang paripurna.

Ketua Banggar DPR Said Abdullah mengatakan pembahasan tingkat I RUU APBN 2024 telah selesai dan disetujui, sehingga dapat dilanjutkan ke pembahasan tingkat II pada sidang paripurna.

“Dalam rapat kerja ini, pengambilan keputusan tingkat I dapat kita bawa ke tingkat II dalam sidang paripurna pada 21 September 2023 yang akan datang,” kata Said dalam Rapat Kerja Banggar DPR RI bersama Pemerintah yang dipantau secara daring di Jakarta, Selasa.

Terdapat beberapa perubahan pada kesepakatan yang disetujui dengan RAPBN 2024. Pendapatan negara naik menjadi Rp2.802,29 triliun dari usulan sebesar Rp2.781,31 triliun.

Perubahan terjadi pada penerimaan pajak yang bertambah sebesar Rp2 triliun dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp18,98 triliun.

Belanja negara mengalami perubahan sebesar Rp20,98 triliun atas pertambahan anggaran belanja pemerintah pusat, dengan perubahan anggaran belanja K/L sebesar Rp3,79 triliun dan belanja non K/L sebesar Rp17,18 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan perubahan belanja K/L mempertimbangkan berbagai program nasional, seperti Pemilu 2024, penyelesaian Proyek Strategis Nasional (PSN), akselerasi transformasi ekonomi, kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) serta TNI/Polri sebesar 8 persen, penggunaan produk-produk dalam negeri dalam pelaksanaan belanja K/L, serta bantuan sosial yang perlu diarahkan untuk makin tepat sasaran dan adaptif.

Sementara belanja non K/L mempertimbangkan pembayaran pensiunan yang dinaikkan sebesar 12 persen, pemberian subsidi dan kompensasi, serta cadangan anggaran pendidikan.

Dengan postur tersebut, defisit anggaran 2024 yang disepakati yaitu senilai Rp522,82 triliun atau 2,29 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Bendahara Negara mengatakan APBN ke depan akan terus ditingkatkan efektivitasnya agar dapat terus melaksanakan tugas, alokasi, distribusi, dan stabilisasi dalam melindungi rakyat dari berbagai guncangan.

APBN juga terus diperkuat untuk memastikan pemulihan dan pembangunan ekonomi yang berdasarkan keadilan dan kesejahteraan dapat terus dijalankan.



Tags
SHARE