SHARE

istimewa

CARAPANDANG.COM - Komisi II DPR RI menyetujui lima Rancangan Undang-Undang (RUU), yaitu Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur, untuk dilanjutkan pengambilan keputusan di Rapat Paripurna.

"Saya menanyakan kepada seluruh fraksi, Komite I DPD RI, dan Pemerintah, apakah pembentukan RUU Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Jambi, Provinsi Riau, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat dapat disetujui menjadi draf final dan akan dibawa ke pembicaraan Tingkat II di Rapat Paripurna DPR mendatang?" kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Seluruh anggota Komisi II DPR, Komite I DPD RI, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kemudian menyatakan setuju terhadap lima RUU tersebut untuk diambil keputusan dalam Rapat Paripurna.

Sebelum pengambilan keputusan, masing-masing fraksi menyampaikan pendapatnya hingga seluruh fraksi menyatakan setuju lima RUU tersebut dibawa dalam pengambilan keputusan di tingkat Rapat Paripurna.

Sementara itu, Pimpinan Panitia Kerja (Panja) lima RUU provinsi tersebut, Syamsurizal, menilai perlu penataan kembali dasar pembentukan provinsi karena UU yang ada saat ini sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman.
 

Halaman :
Tags
SHARE