SHARE

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menanggapai putusan Makhamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan judicial review perpajangan masa jabatan pimpinan KPK yang semula 4 tahun menjadi 5 tahun.

CARAPANDANG - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menanggapai putusan Makhamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan judicial review perpajangan masa jabatan pimpinan KPK yang semula 4 tahun menjadi 5 tahun.

Firli mengatakan bahwa dirinya masih fokus menyelesaikan tugas selaku ketua KPK hingga 20 Desember 2023 bersama dengan para pimpinan lainnya.

"Kami pastikan selama sisa waktu tugas ini, tidak akan ada proses hukum yang cacat hukum, karena itu sebagai legacy," kata Firli kepada wartawan, Jumat (26/5/2023).

Meskipun begitu, terkait dengan putusan MK Firli mengatakan bahwa sesuai dengan undang-undang yang berlaku pihaknya akan menjalankannya.

Dirinya juga menyebut bahwa dirinya siap menerima amanah dari bertambahnya masa jabatan Ketua KPK menjadi 5 tahun.

"Ini amanah yang harus kami laksanakan. Prinsipnya kami tetap berkomitmen untuk membersihkan negeri ini dari praktik korupsi," ujarnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa masa jabatan pimpinan KPK selama 4 tahun adalah tidak konstitusional dan mengubahnya menjadi 5 tahun.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pengucapan ketetapan dan putusan yang disiarkan di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI