SHARE

istimewa

CARAPANDANG - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mendorong institusi pendidikan ambil peran dalam mencegah terjadinya perundungan di lingkungan pendidikan. Melalui Satuan Pendidikan Ramah Anak (SRA) diharapkan sekolah mampu menerapkan sistem pembelajaran dan pengasuhan alternatif yang menitikberatkan pada kepentingan terbaik anak.

“Pentingnya pengasuhan anak bisa dilihat dari dimensi waktu anak menghabiskan waktunya.  Delapan jam waktu anak dihabiskan untuk berinteraksi dan beraktivitas di sekolah, delapan jam lain dihabiskan bersama keluarga dan delapan jam lainnya dihabiskan di lingkungan sekitar. Ekosistem ini sangat mempengaruhi pola pengasuhan anak dan akan mempengaruhi motif anak untuk melakukan suatu perbuatan,” tutur Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak Atas Kesehatan dan Pendidikan Kemen PPPA, Amurwani Dwi Lestariningsih.

Namun begitu, Amurwani menyatakan anak masih memiliki kerentanan menjadi korban kekerasan di satuan pendidikan, diantaranya mengalami perundungan. Berdasarkan data SIMFONI PPA (Sistem Informasi Online, Perlindungan Perempuan dan Anak), di tahun 2021 tercatat 594 kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di sekolah dengan jumlah korban sebanyak 717 orang. Sedangkan berdasarkan data Asesmen Nasional di tahun 2021 sebanyak 24 persen siswa mengalami perundungan dalam satu tahun terakhir.

“Adapun upaya yang telah dilakukan Kemen PPPA untuk melindungi anak dengan menetapkan 5 (lima) target utama, diantaranya; (1) melibatkan peran anak itu sendiri sebagai pelapor dan pelopor melalui Forum Anak; (2) melalui keluarga untuk diberikan pembelajar sebagai madrasah pertama dan utama anak; (3) satuan pendidikan melalui Satuan Pendidikan Ramah Anak (SRA); (4) lingkungan yang dapat menjadi ruang bagi anak untuk bermain dan mengembangkan kreativitasnya; serta, (5) peran dari wilayah salah satunya melalui Kabupaten/Kota Ramah Anak,” ungkap Amurwani.

Amurwani menjelaskan SRA merupakan satuan pendidikan formal, nonformal dan informal yang mampu memberikan pemenuhan hak dan perlindungan khusus bagi anak termasuk mekanisme pengaduan untuk penanganan kasus kekerasan di satuan pendidikan.

Adapun  5 (lima) prinsip yang ditekankan dalam SRA diantaranya mewujudkan kepentingan terbaik bagi anak; non diskriminasi; mendorong partisipasi anak; mendorong hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan anak; dan pengelolaan sekolah yang baik.

“SRA berupaya mengubah paradigma dari pengajar menjadi pembimbing, orang tua dan sahabat anak. Orang dewasa diharapkan dapat memberikan keteladanan bagi anak dalam kesehariannya, serta memastikan orang dewasa di satuan pendidikan terlibat penuh dalam melindungi anak. Selain itu kami juga mendorong orang tua dan anak terlibat aktif dalam memenuhi komponen-komponen yang ada pada SRA,” ungkap Amurwani.

Amurwani menyampaikan saat ini jumlah SRA di Indonesia mencapai 65.877 yang tersebar di 344 kabupaten/kota. Sedangkan jumlah SRA yang terstandarisasi sebanyak 49.

Amurwani menambahkan, perlunya peran  Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) untuk meningkatkan kualitas pengasuhan terhadap anak. Keluarga sebagai pihak paling penting dalam pengasuhan anak dan tempat pertama untuk mendeliveri sistem nilai yang berlaku di masyarakat perlu meningkatkan kapasitasnya dalam pengasuhan anak. Pentingnya peran keluarga terhadap pola pengasuhan anak diperlukan sehingga anak mempunyai pengetahuan terhadap sistem nilai yang menjadi acuan hidupnya, baik nilai yang benar maupun nilai yang salah agar dapat berinteraksi dengan baik di keluarga, sekolah, dan masyarakat. Acuan nilai menjadi penting agar anak tidak kehilangan orientasinya dalam bersikap dan berperilaku.

Selain keluarga inti, keluarga luas seperti bibi, paman, kakek dan nenek juga mempunyai peran dalan pengasuhan. Sementara itu, bila keluarga inti dan keluarga luas tidak dapat memenuhi tugasnya dalam pengasuhan, maka lembaga dan pemerintah perlu hadir untuk memberikan intervensi terhadap pola pengasuhan anak.

Psikolog Anak, Grace E. Sameve  menyampaikan bahwa pola asuh keluarga merupakan faktor yang sangat mempengaruhi kebiasaan anak melakukan kekerasan atau perundungan.

“Adapun tips pengasuhan yang dapat dilakukan orang tua kepada anak diantaranya menetapkan batasan yang jelas terkait nilai atau value suatu hal, mana yang boleh dilakukan dan mana yang tidak. Selain itu kita harus melatih kepekaan diri anak dan menjalin komunikasi efektif dengan anak, agar anak mengerti bahwa perlakuan salah seperti perundungan tidak sepatutnya dilakukan dan tidak diam saja jika mengalaminya. Selain itu, memberikan exposure atau mengajarkan anak terbuka pada suatu hal juga penting dilakukan,” ujar Grace. dilansir kemenpppa,go,id

Tags
SHARE