SHARE

istimewa

CARAPANDANG.COM - Pemerintah Kota Pontianak akan mengkaji lebih dahulu sebelum mengizinkan digelarnya resepsi pernikahan pada gedung-gedung atau hotel-hotel di era normal baru  pandemi COVID-19.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Rabu, mengatakan pada prinsipnya pihaknya akan mengizinkan pelaksanaan resepsi pernikahan di gedung dan hotel-hotel, namun sebelumnya izin diberikan, terlebih dahulu harus ada kesepakatan dengan pihak penyelenggara resepsi atau wedding organizer (WO).

Dia menjelaskan bahwa penyedia jasa (WO) maupun pihak keluarga kedua mempelai serta tamu undangan harus mematuhi protokol kesehatan.

"Tentunya kita akan tempatkan pengawas untuk menjaga agar pelaksanaannya sesuai dengan aturan protokol kesehatan dengan melibatkan TNI/Polri dan Satpol PP," ujarnya.

Kemudian setelah ada kesepakatan dan mendapat restu dari Gubernur Kalbar selaku Ketua Tim Gugus Tugas COVID-19 tingkat Provinsi Kalbar, selanjutnya pihaknya akan membuat surat edaran terkait pelaksanaan resepsi pernikahan di gedung dan hotel.

"Untuk gedung dan hotel, memang diakui lebih mudah dalam pengawasannya karena luas tempat digelarnya acara cukup luas. Kuncinya kerja sama antara masyarakat dengan pemerintah daerah dalam mencegah penularan COVID-19 dengan menerapkan protokol kesehatan," katanya.

Edi menilai dari simulasi yang dilakukan oleh DPW Aspedi Kalbar kemarin, perlu dilakukan evaluasi dan perbaikan agar memenuhi kriteria protokol kesehatan. Dengan adaptasi kehidupan baru, artinya bukan lagi kehidupan seperti sebelum pandemi COVID-19 melanda, dimana ada protokol kesehatan yang harus dipatuhi.

"Dari simulasi yang dilakukan, memang antara teori dan pelaksanaannya harus tetap menerapkan kedisiplinan sesuai dengan protokol kesehatan," ujarnya.

Disiplin tidak hanya dilakukan oleh petugas atau panitia resepsi pernikahan dan pihak keluarga kedua mempelai, tetapi juga bagi pengunjung atau tamu undangan.

"Harus sabar saat mengantri, tidak bergerombol atau berdekatan, taat terhadap jarak yang ditentukan, disiplin menggunakan masker, cuci tangan, itu yang kita harapkan," jelasnya.

Bila hal itu tidak dilakukan, dikuatirkannya akan menimbulkan kluster baru sehingga sulit dalam mentracing sebaran orang yang terpapar COVID-19, kata Edi.

Sementara untuk resepsi pernikahan di rumah, wali kota mengungkapkan bahwa hal serupa juga diberlakukan terhadap penyelenggara acara. Namun ada ketentuan-ketentuan khusus untuk resepsi di rumah sebab melihat lokasi tempat digelarnya hajatan. Resepsi pernikahan di rumah relatif lebih sulit untuk pelaksanaannya, selain keterbatasan ruang, tidak menutup kemungkinan jauh lebih ramai dan memakan waktu lebih lama, sehingha pihaknya akan bekerja sama dengan TNI, Polri dan Satpol PP untuk memantau pelaksanaan resepsi tersebut.

"Warga yang akan menggelar resepsi pernikahan bisa menyampaikan permohonan izin atau melaporkan terlebih dahulu," kata Edi.

Ia meminta semua pihak saling menjaga dan kooperatif untuk mematuhi protokol kesehatan. Pihaknya tak ingin ada kluster-kluster baru penyebaran COVID-19 akibat digelarnya resepsi pernikahan.