SHARE

Kejagung (Antara)

CARAPANDANG.COM - Pemprov DKI Jakarta menyebut Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jalan Sultan Hasanudin Dalam, Nomor 1, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang terbakar Sabtu (22/8), belum termasuk dalam cagar budaya.

"Tapi, karena berada di kawasan pemugaran cagar budaya, Kebayoran Baru sesuai SK Gubernur tentang kawasan pemugaran tahun 1975 dan bangunannya masuk dalam kriteria dan sedang diproses sebagai cagar budaya, maka gedung itu diperlakukan sebagai 'heritage'," kata Kepala Bidang Perlindungan Budaya Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Norviadi Setio Husodo, saat dihubungi di Jakarta, Senin.

Terkait dengan renovasi pasca terbakar, Norviadi menyebut karena lokasinya berada di kawasan pemugaran Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, lebih baik dilakukan konsultasi terlebih dahulu dengan Pemprov DKI melalui tim sidang pemugaran.

"Kita menjaga nih kawasan ini agar tetap terjaga kelestarian kawasannya, cagar budayanya perlu ada konsultasi dengan tim sidang pemugaran," ucap Novriadi.

Novriadi menyatakan terkait dengan dana renovasi, nantinya dibebankan ke pihak pengelola gedung Kejagung, bukan tanggung jawab Pemprov DKI. Walau proses renovasinya harus ada konsultasi dengan tim sidang pemugaran Pemprov DKI.

"Kalau kami KIB (kartu induk barang), yang inventarisir milik kejaksaan, ya berarti anggarannya dari instansi yang mengelola itu," ucapnya.

Tags
SHARE