SHARE

istimewa

CARAPANDANG - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Kementerian Sosial (Kemensos), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), serta Komisi Nasional Disabilitas (Komnas Disabilitas), melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Implementasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan pada Satuan Pendidikan (PPKSP) di Gedung A Kemendikbudristek, Jakarta, Kamis (12/10).

Penandatanganan PKS merupakan tindak lanjut komitmen bersama berupa Nota Kesepahaman 8 (delapan) kementerian/lembaga (K/L) yang telah ditandatangani para Menteri dan pimpinan Lembaga tersebut pada 4 Agustus 2023 lalu.

Sekretaris Jenderal (Sesjen), Kemendikbudristek, Suharti, dalam pernyataan komitmennya menegaskan bahwa perjanjian kerja sama tentang implementasi PPKSP berangkat dari semangat kolaboratif dan gotong-royong.

“Mewakili Kemendikbudristek, sesuai tugas dan fungsi kami menyatakan siap dan berkomitmen dalam mengimplementasikan kebijakan PPKSP ini sekaligus berkolaborasi untuk mewujudkan lingkungan belajar yang inklusif, berkebinekaan, ramah, dan aman bagi semua,” tegas Suharti.

Dalam mempersiapkan naskah PKS tersebut, serangkaian pertemuan telah dilakukan sebelumnya untuk mendiskusikan ruang lingkup kerja sama dan rencana implementasi berbagai kementerian dan lembaga, khususnya dalam mengawal upaya PPKSP sesuai dengan tugas dan kewenangan serta sumber daya yang dimiliki masing-masing K/L.

Hal tersebut sejalan dengan tujuan PKS yaitu untuk meningkatkan kerja sama dan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing K/L dalam mewujudkan lingkungan belajar yang inklusif, berkebinekaan, dan aman demi mendukung pembelajaran yang optimal serta mewujudkan generasi emas Indonesia yang cerdas dan berkarakter.

Tugas dan Tanggung Jawab K/L

Di dalam PKS tersebut disebutkan secara rinci tugas dan tanggung jawab dari masing-masing K/L. Kemendikbudristek, salah satunya bertanggung jawab memfasilitasi upaya PPKSP sekaligus melakukan pengawasan teknis kepada pemerintah daerah, satuan pendidikan, satuan tugas, dan TPPK dalam mengimplementasikan PPKSP.

Sementara itu, Pelaksana harian (Plh.) Staf Ahli Menteri Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik, Kemendagri, Zanariah, berpesan bahwa melalui penandatanganan PKS  itu semua pihak harus dapat saling bersinergi sehingga implementasi PPKSP bisa terlaksana dengan baik.

“Upaya pencegahan ini tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja sehingga perlu melakukan sinergi kepada semua pemangku kepentingan. Kemendagri melalui Ditjen Bangda dan Ditjen Bina Keuangan Daerah akan mendorong dan memastikan bahwa pemerintah daerah dalam mengimplementasikan PPKSP bisa berjalan dengan lancar dan baik. Kami berharap kedepannya tidak ada lagi kekerasan pada satuan pendidikan,” ungkapnya.

Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemenag, Nizar, menekankan bahwa pihaknya siap untuk berkomitmen dalam upaya PPKSP dengan melakukan kampanye dan edukasi, sosialisasi peraturan, mendorong pembentukan tim kelompok kerja PPKSP di lingkungan Kemenag, serta melakukan pemantauan dan evaluasi secara periodik.

Halaman :
Tags
SHARE