SHARE

Polri membuka peluang untuk menambah tersangka dalam tragedi Kanjuruhan. Seperti diketahui, tragedi ini telah menyebabkan 135 orang tewas usai laga Arema kontra Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10).

CARAPANDANG - Polri membuka peluang untuk menambah tersangka dalam tragedi Kanjuruhan. Seperti diketahui, tragedi ini telah menyebabkan 135 orang tewas usai laga Arema kontra Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10).

Kendati membenarkan adanya potensi penambahan tersangka, Kadiv Humas Polri Irjen P Dedi Prasetyo belum menyebutkan sosok calon tersangka baru di kasus tersebut. “Ada (penambahan tersangka),” ujar Dedi kepada wartawan dikutip, Minggu (30/10).

Dedi juga memaparkan bahwa para tersangka disangkakan pasal yang sama dengan 6 tersangka lainnya. “Sama, dikenakan juga selain Pasal 359 dan atau 360 KUHP, mereka juga dikenakan Pasal 103 UU Nomor 11 Tahun 2022,” paparnya.

Sekadar informasi, Polri menetapkan 6 tersangka dalam tragedi berdarah di Stadion Kanjuruhan saat laga Arema bertemu dengan Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10/2022).

“Berdasarkan gelar perkara dan bukti yang cukup menetapkan enam orang tersangka,” ujar Listyo dalam konferensi pers di Malang, Kamis (6/10).



Tags
SHARE