SHARE

Istimewa

CARAPANDANG -   Wakil Ketua Umum Federasi Advokat Republik Indonesia,  DR. Rolas Sitinjak SH, MH menyampaikan keresahan  dan opini terkait maraknya asumsi dan konspirasi selewengan dan tidak berdasar atas kasus Brigadir  Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Dia meminta kepada semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami percaya Polri akan bekerja profesional dan sangat transparan. Hal ini dibuktikan dari langkah-langkah Kapolri melibatkan berbagai pihak dan dibetuk tim independen. Yang terdiri dari Komnas HAM, KOMPOLHAM dan KOMPOLNAS,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (27/7).

Pada kesempatan ini, Rolas tegas mengingatkan kepada Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak untuk  menjunjung tinggi profesi advokat.

“Profesi Advokat adalah profesi yang terhormat (officium nobile) untuk itu penting sebagai seorang Advokat menunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam perkara yang masih berjalan. Jangan sampai tercipta peradilan jalanan yang mana Advokat memberikan keterangan di luar dari kemampuan. Dalam hal ini, Advokat bukanlah ahli autopsi ataupun forensic,” ujar - Ketua KAI - DKI Jakarta periode 2015 – 2018 ini.

Rolas mengatakan jika kuasa hukum Brigadir J mempunyai bukti-bukti pendukung atas perkara yang sedang ditangani, silahkan diberikan kepada penyidik.  Bukan malah membuat asumsi pribadi karena Advokat adalah profesi yang mulia dan professional.

“Advokat adalah profesi officium nobile. Untuk itu, kita harus memberikan edukasi kepada masyarakat dengan cara bekerja secara profesional, tidak berasumsi, tidak mengumbar opini pribadi, menaati Kode Etik Advokat, dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan hingga diputus oleh Majelis Hakim,” ujarnya.

Selanjutnya dia mengatakan, bahwa saat ini ahli forensic sedang sedang melakukan kinerja terbaik secara kredibel dan sesuai kode etik dalam mengungkap kondisi jenazah Brigadir J. Untuk itu, jangan ada penggiringan opini kepada publik yang mengatakan dokter forensik tidak berkerja secara profesional.

“Jika kuasa Brigadir J punya bukti-bukti pendukung atas meninggalnya Brigadir J, silahkan diberikan kepada penyidik. Advokat tidak boleh berasumsi karena Advokat bukanlah dukun. Advokat harus taat dengan Kode Etik Advokat,” imbuhnya.

Rolas  yang juga  Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) ini mengatakan, bahwa saat ini Kapolri sudah menonaktifkan tiga perwira POLRI, yaitu Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Karo Paminal Brigjen Hendra, dan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi. Menurutnya, hal ini membuktikan bahwa Kapolri I serius dalam menangani pengungkapan kematian Brigadir J, meskipun sejatinya kasus ini belum diputus oleh pengadilan dan keluarga para POLRI yang dinon-aktifkan tersebut telah tertekan secara psikologis dan mendapatkan kecaman dari masyarakat. Padahal, kasus kematian Brigadir J belum mulai di peradilan dan belum diputus oleh Majelis Hakim. 

Sekali lagi dia menghimbau kepada para advokat atau pengacara agar  jangan menjadikan sebuah kasus yang ditangani menjadi sebuah ajang promosi atau memanfaatkan situasi yang belum terbukti kebenarannya.

“Pada saat bukti-bukti sudah terkumpul dan persidangan akan berjalan, disanalah seharusnya pencari keadilan bertempur bukan menggiring opini atau berasumsi pribadi di luar dari kapasitasnya,” ujarnya.

Rolas kembali mengajak semua pihak agar  dapat mengikuti proses berjalannya persidangan Brigadir J hingga nanti diputus oleh Majelis Hakim.“Jadi mari kita menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” tutupnya.

Tags
SHARE