SHARE

istimewa

CARAPANDANG.COM - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), melalui Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) meluncurkan Aplikasi Sistem Registrasi Drone dan Pilot Drone (SIDOPI) yang dapat diakses melalui online.

"Dengan dioperasikannya aplikasi online SIDOPI ini, proses birokrasi perijinan registrasi drone dan pilot drone pada DKPPU, kini bisa dilaksanakan dengan lebih mudah, cepat dan tepat serta efisien tanpa mengesampingkan ketentuan dan peraturan yang berlaku," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto R. dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.

Ketika memberikan sambutannya saat peluncuran SIDOPI secara virtual, dia mengatakan aplikasi ini diluncurkan sebagai suatu bentuk komitmen DKPPU untuk mempermudah dan memberikan pelayanan prima kepada pemangku kepentingan dan menolak KKN sebagai wujud Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani.

Dirinya mengapresiasi penggunaan sistem aplikasi ini, karena manfaat yang dirasakan tidak hanya bagi pengguna jasa drone (pesawat nirawak), tetapi secara luas aplikasi sistem ini merupakan implementasi dari amanah Undang-Undang dalam mewujudkan suatu sistem pemerintahan guna memenuhi kebutuhan dasar warga negara atas pelayanan kepada masyarakat, khususnya pada jasa pelayanan transportasi udara.

"Dengan jumlah populasi drone yang besar dan pemanfaatan drone yang semakin masif di berbagai sektor kehidupan seperti perikanan, pertambangan, perkebunan, pariwisata, dan seterusnya, maka menjadi tantangan bagi Direktorat Jenderal Perhubungan Udara untuk dapat mengembangkan regulasi agar tidak tertinggal dengan kemajuan teknologi," kata Novie.

Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara, Dadun Kohar menjelaskan pengaturan dan pengawasan registrasi drone dan pilot drone dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, khususnya di DKPPU. Sebagai langkah awal dalam pengaturan dan pengawasan registrasi drone dan pilot drone tersebut, pihaknya menginisiasi Aplikasi online SIDOPI untuk permohonan registrasi drone dan pilot drone.

"Untuk saat ini aplikasi SIDOPI ini hanya diperuntukkan bagi stakeholder yang akan mengoperasikan drone dengan berat 250 gram sampai 25kg yang telah diatur dalam Civil Aircraft Safety Regulation (CASR) Part 107," katanya.

Dadun juga mengatakan berdasarkan data Asosiasi Pilot Drone Indonesia (APDI) disampaikan bahwa jumlah populasi drone yang dioperasikan di Indonesia sekitar 15.000 drone. Dan saat peluncuran aplikasi SIDOPI ini, telah tercatat yang mengajukan registrasi drone sebanyak 150 permohonan lalu untuk remote pilote berjumlah 235 aplikasi.

Kasubdit Sertifikasi Pesawat Udara DKPPU, Agustinus Budi Hartono menjelaskan bagi masyarakat pemilik drone ataupun pilot drone yang ingin mengajukan perizinan langkah-langkah pengajuan izin dapat melalui link hubud.dephub.go.id/website/AppOnline.php lalu memilih fitur Sistem Registrasi Drone dan Pilot Drone Indonesia (SIDOPI). Lalu setelah itu melengkapi data-data yang diminta untuk diisi.

"Secara garis besar gambaran umumnya pada Registrasi Drone dan Pilot Drone Indonesia (SIDOPI) ini adalah masyarakat di minta mengisi permohonan, lalu akan kita verifikasi dengan inspektur dari DKPPU dan jika semua persyaratan telah lengkap maka akan kita keluarkan e-Setifikat. Di mana untuk e-Setifikat pendaftaran pesawat udara kecil tanpa awal masa berlakunya 3 tahun, sedangkan untuk pilot drone masa berlakunya dua tahun," katanya.

Tags
SHARE