SHARE

Istimewa

Selain itu, dalam pertimbangan MK juga menyatakan bahwa anak perusahaan yang berada di bawah persero yang dikelola BUMN akan tetap berada di bawah kendali persero BUMN yang terikat dengan prinsip "privatisasi tidak meniadakan penguasaan negara", salah satunya dengan cara pengaturan penjualan saham yang tetap dapat mempertahankan prinsip penguasaan oleh negara.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, ketiadaan larangan untuk melakukan privatisasi perusahaan milik persero/anak perusahaan persero sebagaimana termaktub dalam Pasal 77 huruf c dan huruf d UU No. 19/2003 tidak menyebabkan negara kehilangan hak menguasai negara.

"Artinya, sejauh dan sepanjang dilakukan dalam koridor dimaksud, norma dalam Pasal 77 huruf c dan huruf d UU No. 19/2003 tidaklah bertentangan dengan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Dengan demikian, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum," kata Anwar Usman dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Rabu (29/9).
 

Halaman :